- Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
- Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
- Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
- Cetak/simpan tanda terima permohonan.
- Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke Sekretariat Tim Penilai yang beralamat di:
Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
- Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
- Apabila SK Penyetaraan ijazah sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sekretariat Tim Penilai dan salinan elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas.
Persyaratan Dokumen Untuk Penyetaraan Ijazah
- Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal.
Sumber: http://dikdas.kemdiknas.go.id/pi/
Baca Juga:
Persyaratan Penyetaraan Ijazah dari Sekolah Asing di Luar Negeri
Persyaratan Penyetaraan Ijazah dari Sekolah Asing di Dalam Negeri
Iklan