Silakan unduh filenya di bawah ini:
sk-dirjen-pendis-nomor-3932-th-2016-madrasah-k13-tp-2016-2017
rev-31-10-lamp-sk-dirjen-no-3932-th-2016-madrasah-k13
Nama-nama lembaga yang tercantum dalam lampiran SK Dirjen di atas, secara legalitas sudah bisa melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2016/2017 ini.
Terima kasih.
Iklan